Jakarta: Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau Latsar CPNS merupakan program pendidikan dan pelatihan yang wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Latsar dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membentuk ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik.
Pelatihan dasar ini menjadi pembekalan penting dalam meningkatkan kompetensi, sikap, serta karakter CPNS. Ketentuan pelaksanaan Latsar diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta peraturan teknis dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Latsar CPNS adalah program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan membentuk nilai-nilai dasar ASN, sekaligus membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik.
Program ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menitikberatkan pada pembentukan karakter, disiplin, dan etika kerja ASN agar mampu bekerja secara profesional, adaptif, dan kolaboratif.
Tujuan utama pelaksanaan Latsar CPNS antara lain:
Melalui Latsar, CPNS diharapkan siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional setelah diangkat menjadi PNS penuh.
Dalam pelaksanaan Latsar CPNS, peserta akan dinilai berdasarkan beberapa komponen utama. Mengacu pada pelaksanaan tahun sebelumnya, bobot penilaian Latsar CPNS terdiri dari:
Nilai akhir Latsar menjadi penentu kelulusan peserta dan syarat utama untuk pengangkatan sebagai PNS.
Pelaksanaan Latsar CPNS dilakukan melalui beberapa tahapan pembelajaran, yaitu:
1. Pembelajaran Mandiri (MOOC)
Pada tahap awal, CPNS mengikuti pembelajaran mandiri melalui modul e-learning nasional. Tahap ini bertujuan memberikan pemahaman dasar terkait nilai-nilai ASN dan sistem birokrasi pemerintahan.
2. E-Learning / Distance Learning
Peserta mulai menyusun rancangan proyek aktualisasi. Pada tahap ini terdapat sesi tatap muka virtual, diskusi kelompok, tugas individu, hingga seminar rancangan aktualisasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan aksi nyata di instansi masing-masing.
3. Aktualisasi / Habituasi
CPNS melaksanakan praktik langsung di unit kerja atau instansi. Peserta menerapkan nilai-nilai ASN, menyelesaikan permasalahan nyata di lingkungan kerja, serta menyusun laporan kegiatan harian sebagai bagian dari proses habituasi.
4. Klasikal
Tahap akhir berupa pembelajaran tatap muka intensif, yang meliputi pemberian materi lanjutan, kegiatan pembentukan karakter seperti outbound dan malam api bela negara, serta presentasi laporan akhir aktualisasi sebagai ujian kelulusan.
https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRDyl-mengenal-latsar-cpns-tujuan-alur-dan-bobot-penilaian